Tertangkap Tangan Miliki Sabu Seorang Pria Warga Kendal Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Banjarnegara – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap seorang laki-laki berinisial AS (42) warga Desa Gedong Kecamatan Patean Kabupaten Kendal dalam kasus dugaan penguasaan dan pemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Resarkoba Polres Banjarnegara AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 21.30 Wib di tepi jalan raya Desa Tunggara, Sigaluh, Banjarnegara.

“Awalnya ada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Sigaluh sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba, selanjutnya dilakulan penyelidikan,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (17/1/2025).

Ia mengungkapkan, pada tanggal tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib saat petugas sedang melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan berada di tepi jalan dan tampak sedang mencari sesuatu.

“Lalu petugas menghampiri tersangka dengan disaksikan warga sekitar anggota melakukan pengecekan, pada saat pengecekan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu dalam penguasaan tersangka yang mana ia mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang,” ujar dia.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan, berdasarkan pemerikasaan narkotika jenis sabut tersebut dipakai sendiri.

“Dari tangan tersangka diamanakan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 1,37 gram, berikut barang bukti lain,” tutur dia.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 127 huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan Pidana,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *