Banjarnegara – Polres Banjarnegara menyita puluhan botol minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara, dimana minuman keras tersebut merupakan hasil kegiatan patroli, pemantauan dan monitoring tempat hiburan karaoke serta tempat yang menjual miras saat Ramadan 1446 Hijriyah.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, bahwa miras yang disita diantaranya dari wilayah kota dan Purwareja Klampok, pada Sabtu (15/3) dan Minggu (16/3) kemarin.
“Pada saat patroli dan monitoring kami mendapati mereka menjual miras, dari para penjual kami sita sebanyak 5 kardus dengan total 59 botol, katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin (17/3/2025).
Ia mengungkapkan, miras yang disita ini terdiri darinberbagai merk, ada arak obat, anggur putih, anggur kolesom, anggur merah, friendship, kawa-kawa, singararaja, ciu, bintang.
“Ini kami lakukan ini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat, khususnya dalam melaksanakan ibadah di bulan susi ramadan,” ucap dia.
Hal ini, lanjut dia, sejalan dengan perintah bapak Kapolda guna pemeliharaan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Jateng, khususnya Kabupaten Banjarnegara agar dalam keadaan aman dan kondusif.
“Sebagai langkah menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, khusunya mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat saat bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Wilayah Hukum Polres Banjarnegara.
Menurut dia, keamanan tidak datang dengan sendirinya, namun diciptakan oleh aparat keamanan bersama dengan stakeholder terkait dan masyarakat.
“Kami berkomitmen dan bekerja untuk masyarakat karena Polri hadir untuk masyarakat dalam menciptakan rasa aman,” pungkasnya.